20 Oct 2023

Permen PANRB 9/2023: Evaluasi Reformasi Birokrasi

JDIH Marves – Dalam rangka mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ruang lingkup pengaturan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) meliputi:

  1. jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi;
  2. entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi;
  3. tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi;
  4. pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi;
  5. waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi; dan
  6. pelaporan.

Jenis Evaluasi RB terdiri atas Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal. Evaluasi Internal dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) dan evaluasi pada tahap pelaksanaan reformasi birokrasi (on-going). Sedangkan Evaluasi Eksternal dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah (ex-post) yang meliputi evaluasi atas pelaksanaan:

  • RB General meliputi capaian strategi pelaksanaan dan capaian implementasi kebijakan RB General, serta capaian sasaran strategis reformasi birokrasi; dan
  • RB Tematik meliputi strategi pelaksanaan dan capaian dampak RB Tematik.

Dalam pelaksanaan Evaluasi RB, Evaluator Meso bertugas melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan Evaluator Nasional, sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (4), bertugas mengoordinasikan pengumpulan hasil evaluasi yang dilaksanakan Evaluator Internal dan Evaluator Meso serta melakukan evaluasi atas hasil dan strategi pembangunan reformasi birokrasi.

Selain mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permen PANRB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, penetapan Permen PANRB No. 9 Tahun 2023 juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya hasil pelaksanaan RB yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.