SE Men PANRB 3/2023: Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi peraturan mengenai evaluasi kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Annas, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dan objektif dalam menilai kinerja pegawai ASN.
Tujuan dikeluarkannya SE Men PANRB No. 3 Tahun 2023 yakni menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi dan menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Sebagaimana dimaksud pada nomor 3. Poin D, evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Menetapkan capaian kinerja organisasi;
- Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi; dan
- Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem penilaian kinerja yang adil, transparan, dan memotivasi pegawai ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah berharap, dengan implementasi surat edaran ini, akan terjadi peningkatan kualitas dan efisiensi kinerja aparatur sipil negara di seluruh instansi pemerintah.