PP 32/2022: Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk
JDIH MARVES – Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk guna penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru sebagai upaya mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk pada tanggal 21 September 2022.
PP 32/2022 tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk sebesar Rp 1.976.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah). Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dengan telah ditetapkannya PP 32/2022, diharapkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk dalam rangka menyelesaikan Proyek Strategis Nasional dapat ditingkatkan. Selain itu, penambahan penyertaan modal Negara tersebut diharapkan dapat mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk.