24 Jan 2024

Sosialisasi Permenko Marves Nomor 2 Tahun 2023: Penyesuaian Sistem Kerja dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kemenko Marves

JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, telah digelar Sosialisasi Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Permenko Marves Nomor 2 Tahun 2023) pada tanggal 23 Januari 2024 secara daring melalui platform zoom meeting.

Sosialisasi Permenko Marves Nomor 2 Tahun 2023 tersebut dibuka oleh sambutan dari Budi Purwanto, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum Kemenko Marves dan turut mengundang J. A. Maulidan, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenko Marves dan Hanung Pramusito, Perencana Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai narasumber.

Pada sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah poin menarik yang disampaikan oleh J. A. Maulidan berkenaan dengan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Kemenko Marves. Pertama, konsep tim kerja bersifat dinamis dan fleksibel, artinya pegawai dapat terlibat dalam tim kerja lain. Kedua, penetapan tim kerja diawali dengan dialog kerja dalam rangka mengidentifikasi urusan serta menyusun rencana kegiatan dan strategi dari setiap urusan tersebut. Ketiga, penetapan tim kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ditetapkan. Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tim kerja dapat dilakukan per bulan/per triwulan/per semester pasca pelaksanaan tugas. Tim kerja dapat berubah sesuai dengan hasil monev untuk melihat efektivitas anggota urusan.

Kemudian, terdapat 6 (enam) poin menarik yang disampaikan oleh Hanung Pramusito berkenaan dengan best practice penyesuaian sistem kerja di lingkungan BPS, antara lain:

  1. Inisiasi transformasi BPS dilakukan melalui program transformasi STATCAP CERDAS yang mencakup proses bisnis, dukungan teknologi, serta kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia;
  2. Penajaman peran BPS dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Statistik Baru (RUU Statistik Baru) yang memperkuat BPS sebagai standar statistik nasional (SSN) dan penguatan infrastruktur statistik dengan basis sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang memungkinkan penerapan Satu Data Indonesia;
  3. Penerapan sistem kerja baru berupa fleksibilitas kerja dengan merubah pola kerja menjadi tim (squad) yang lebih agile dengan orientasi pada output serta fleksibilitas ruang dan waktu;
  4. Matriks Peran Hasil (MPH) telah tersedia dengan implementasi sistem monitoring kinerja KipApp;
  5. Dilakukan uji coba terhadap Flexible Working Arrangement (FWA) untuk pengujian kestabilan tools KipApp sebagai sarana menanamkan budaya kerja baru yang berbasis kinerja dan output; serta
  6. Prioritas untuk memperoleh Work From Anywhere (WFA).

Dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Permenko Marves Nomor 2 Tahun 2023, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.