08 Apr 2022

Ketentuan Penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi

JDIH MARVES – Dalam rangka perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional serta perlunya jaminan agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi maka Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi pada tanggal 4 April 2022.

Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi dan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional sebagaimana Pasal 1 ayat (2) meliputi:

  1. Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb
  2. Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb
  3. Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V

Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. Penghasilan yang besarnya tidak mengalami penurunan merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) yang meliputi:

  1. Tunjangan jabatan
  2. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan/ atau
  3. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Pejabat Administrasi yang mengalami penurunan penghasilan setelah dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, maka kepada yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya. Sedangkan bagi yang tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsional sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5).

Ketentuan mengenai penghasilan tersebut berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional yang bersangkutan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian. Namun, ketentuan penghasilan tersebut tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional yang bersangkutan dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.