Rapat Pengharmonisasian Rancangan Permenko tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH MARVES – Dengan adanya perkembangan hukum di bidang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yaitu Permen PANRB No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Biro Hukum Kemenko Marves menggelar Rapat Harmonisasi untuk mengganti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada tanggal 13-14 Juni 2023 bertempat di Hotel Ibis Styles Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Waliyadin, S.H., M.H dari Kementerian Hukum dan HAM selaku Pembina Tim Harmonisasi. Turut hadir peserta rapat dari perwakilan K/L terkait di antaranya Kemenko Marves, Kemenkumham, dan Kemen PANRB. Topik pembahasan dalam rapat pengharmoniasian ini berupa penyelarasan atau penyerasian RPermenko Marves dengan Permen PANRB No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai acuan dalam pembentukan Permenko ini. Pihak perwakilan dari masing-masing K/L yang hadir, menyampaikan pandangannnya terkait perubahan draft RPermenko Marves yang diprakarsai Biro Hukum Kemenko marves.
Setelah memperoleh pendapat dan saran melalui diskusi pada rapat ini, peserta rapat menyepakati dan menyetujui bersama draft RPermenko Marves yang telah diubah sesuai dengan dengan Permen PANRB No. 88 Tahun 2021 sebagai acuan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan yang telaha disampaikan.
Melalui pelaksanaan Rapat Penggharmonisasian tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan pembentukan Permenko Marves yang selaras dan sesuai dengan payung hukum yang dijadikan pedoman serta dapat mewujudkan kepastian hukum dalam implementasinya.