30 Nov 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

JDIH Marves – Dalam rangka menindak lanjuti penetapan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka pada tanggal 25 Oktober 2021, telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021  tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) ini, salah satu ketentuan yang diatur yaitu mengenai posisi Wakil Menteri. Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden yang mana pengangkatan serta pemberhentian Wakil Menteri ESDM dilakukan oleh Presiden.

Adapun, tugas dari Wakil Menteri yaitu membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM yang mana ruang lingkup bidang tugas nya sebagaimana Pasal 2 ayat (5) meliputi:

  1. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  2. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, pada Perpres ini diatur juga mengenai Susunan Organisasi Kementerian ESDM yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Geologi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;
  12. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman dalam melaksanakan organisasi dan tata kerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.