Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pada Kamis (12/01/2017), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Terdapat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAPA adalah unit akuntansi pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diselenggarakan SAI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. SAI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara. SAI memproses data transaksi keuangan, barang dan transaksi lainnya. Pemrosesan transaksi dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Untuk melaksanakan SAI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. UAI meliputi Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara. UAI bersifat fungsional guna melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan Keuangan.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara meliputi UAPB yang dibentuk pada tingkat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, UAPPB-E1 yang dibentuk pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai UAPPB-E1 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan UAKPB yang dibentuk dalam rangka membantu kelancaran tugas UAKPB. Pejabat dan pelaksana UAPA dan UAPB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Pejabat dan pelaksana UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator. Pejabat dan pelaksana UAKPA dan UAKPB serta Pejabat UAPKPB ditetapkan dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.