Permen KP 4/2023: Pakan Ikan
JDIH Marves – Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, serta menimbang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan yang sudah tidak sesuai dan relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, maka Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan.
Permen KP No. 4 Tahun 2023 mengatur berbagai ketentuan umum terkait pakan ikan antara lain:
- jenis pakan ikan;
- bahan baku pakan ikan;
- prinsip cara pembuatan pakan ikan yang baik; dan
- persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat pendaftaran pakan ikan.
Selain mengatur ketentuan umum terkait pakan ikan, Pada Pasal 12 Permen KP 4/2023 diatur ketentuan mengenai Layanan Perizininan Berusaha untuk Menunjang Pakan Ikan yang terdiri atas:
- Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan;
- Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB); dan
- Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pembaruan regulasi terkait Pakan Ikan sebagai upaya peningkatan pengolahan komoditas perikanan di Indonesia.