03 Mar 2023

Permen KP 4/2023: Pakan Ikan

JDIH Marves – Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, serta menimbang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan yang sudah tidak sesuai dan relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, maka Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan.

Permen KP No. 4 Tahun 2023 mengatur berbagai ketentuan umum terkait pakan ikan antara lain:

  1. jenis pakan ikan;
  2. bahan baku pakan ikan;
  3. prinsip cara pembuatan pakan ikan yang baik; dan
  4. persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat pendaftaran pakan ikan.

Selain mengatur ketentuan umum terkait pakan ikan, Pada Pasal 12 Permen KP 4/2023 diatur ketentuan mengenai Layanan Perizininan Berusaha untuk Menunjang Pakan Ikan yang terdiri atas:

  1. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan;
  2. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB); dan
  3. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pembaruan regulasi terkait Pakan Ikan sebagai upaya peningkatan pengolahan komoditas perikanan di Indonesia.