17 Apr 2021

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

JDIH Marves - Pada Jumat (17/05/2019), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal Peraturan ini diundangkan.

Kerugian Negara dapat terjadi karena adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Peraturan ini menyebutan bahwa Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat; pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; laporan tertulis yang bersangkutan; informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; perhitungan ex officio; dan/atau pelapor secara tertulis.

Berdasarkan laporan hasil verifikasi atas informasi terjadinya kerugian negara, Menteri Koordinator selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Kewenangan Menteri Koordinator selaku PPKN dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Sekretaris Kementerian Koordinator membentuk TPKN yang melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara, menentukan nilai, menentukan jangka waktu kesanggupan pengembalian kerugian negara, menentukan mekanisme pengembalian kerugian dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Peraturan ini ditetapkan sebagai petunjuk untuk melakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara maupun Pejabat Lain yang terdiri dari pejabat negara, pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.