21 Jan 2022

Perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

JDIH MARVES – Bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu adanya perubahan terhadap Undang-Undang tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada tanggal 12 Januari 2022.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 diubah, salah satu yang diubah adalah ketentuan pada Pasal 2 yang mengatur mengenai asas Penyelenggaraan Jalan, ada beberapa asas yang dihapus seperti asas keberdayagunaan dan keberhasilgunaan dan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ditambahkan asas kenyamanan, persatuan dan kesatuan, efisiensi dan efektivitas, keterpaduan, berkelanjutan dan asas partisipasif.

Selanjutnya pada Pasal 3 yang mengatur mengenai tujuan pengaturan penyelenggaraan jalan diubah sehingga tujuan dari penyelenggaraan jalan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yaitu untuk mewujudkan:

  1. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
  2. Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
  3. peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
  4. pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
  5. Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
  6. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal;
  7. partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
  8. Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya perubahan UU ini, diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur dari sistem transportasi nasional sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (41 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.