Setelah Wilayah Jawa-Bali, PPKM Luar Jawa-Bali Turut Diperpanjang hingga 23 Mei 2022
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua terus diperpanjang serta dievaluasi setiap dua sepekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua masih terjadi. Perpanjangan PPKM pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.
Di dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 terdapat 22 kabupaten/kota yang tersebar di Wilayah Luar Jawa dan Bali masih berstatus PPKM Level 3 antara lain: Kota Palembang (Sumatera Selatan); Kab. Sumba Timur (NTT); Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Kab. Poso, Kab. Donggala, Kab. Toli Toli, Kab. Parigi Moutong, dan Kab. Sigi (Sulawesi Tengah); Kab. Sidenreng Rappang dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan); Kab. Konawe Selatan dan Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); Kab. Merauke, Kab. Jayapura, Kab. Mimika, dan Kab. Lanny Jaya (Papua); Kota Sorong (Papua Barat); serta Kab. Ketapang, Kab. Sekadau, Kab. Melawi, Kab. Kubu Raya, dan Kota Pontianak (Kalimantan Barat). Khusus Wilayah Kalimantan Barat hingga saat ini belum terdapat wilayah dengan PPKM Level 1.
Dalam hal ini, pemerintah daerah setempat juga harus tetap memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien covid-19 sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua selama dua pekan, diharapkan dapat terus menekan laju penyebaran COVID-19.