21 Sep 2022

Permenkumham 16/2022: Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum

JDIH MARVES – Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Hukum, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi hukum, Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum pada tanggal 24 Agustus 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Permenkumham 16/2022, Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Selain melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, Analis Hukum juga dapat melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya apabila ditugaskan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
  2. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Analis Hukum dalam pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum dengan berpedoman pada Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) yang terdiri atas:

  1. Batas kegiatan, yaitu penjelasan atas butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya;
  2. Bukti Hasil Kerja, yaitu bukti fisik Hasil Kerja yang dilengkapi dengan bukti pendukung dari setiap butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
  3. Format Hasil Kerja, bentuk Hasil Kerja yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya.

Dengan telah ditetapkannya Permenkumham 16/2022, diharapkan kegiatan analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan oleh Analis Hukum dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat terlaksana secara lancar dan terjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan ketertiban administrasi kepegawaiannya.