Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
02 Oct 2024

Permenko Marves 2/2024: Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Peraturan tersebut sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagaimana dalam Pasal 3, Ruang lingkup SPBE Kementerian Koordinator meliputi:

  1. Tata kelola;
  2. Manajemen;
  3. Audit teknologi informasi;
  4. Penyelenggara; dan
  5. Pemantauan dan evaluasi

Tata Kelola SPBE Kementerian Koordinator bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE Kementerian Koordinator dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Manajemen SPBE sebagaimana dalam Pasal 20 meliputi:

  1. Manajemen risiko;
  2. Manajemen keamanan informasi;
  3. Manajemen data;
  4. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Manajemen sumber daya manusia;
  6. Manajemen pengetahuan;
  7. Manajemen perubahan; dan
  8. Manajemen layanan SPBE.

Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana dalam Pasal 29, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Audit Infrastruktur SPBE;
  2. Audit Aplikasi SPBE; dan
  3. Audit Keamanan SPBE.

Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE, perlu dibentuk tim koordinasi sebagai penyelenggara SPBE di Kementerian Koordinator yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Selanjutnya, tim koordinasi yang telah dibentuk sebagai penyelenggara SPBE memiliki tugas dalam melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Koordinator, pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk:

  1. Mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di Kementerian Koordinator; dan
  2. Memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di Kementerian Koordinator.

dan dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi yang selanjutnya hasil pemantauan dan evaluasi SPBE disampaikan kepada Menteri Koordinator.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian Koordinator dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan berkesinambungan serta dapat meningkatkan penilaian SPBE di tahun berikutnya