Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan penanganan Penyakit Mulu dan Kuku (PMK) di daerah, perlu untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Oleh karenanya, sebagai panduan dalam menyusun organisasi satuan tugas di tingkat provinsi/kabupaten/kota hingga Rukun Warga/Rukun Tetangga (RW/RT), telah ditetapkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 1 tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah pada tanggal 29 Juni 2022.
Selain sebagai panduan bagi Gubernur/Bupati/Walikota terkait pengorganisasian Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah dan penetapan susunan keanggotaannya dari tataran provinsi/kabupaten/kota hingga ke tataran RW/RT, SE Kasatgas PMK No. 1 Tahun 2022 ini juga bertujuan untuk penyatuan/penyeragaman langkah-langkah dalam penanganan PMK pada seluruh tataran dalam rangka tercapainya tujuan penanganan PMK secara efisien dan efektif.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 antara lain:
- pembentukan dan penetapan keanggotaan satuan tugas penanganan PMK daerah;
- strategi percepatan penanganan PMK dan tugas-tugas;
- pengorganisasian satuan tugas penanganan PMK di daerah pada tingkat provinsi hingga Rukun Warga/Rukun Tetangga (RW/RT); dan
- kurun waktu pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah.