Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Feb 2025

Inpres 2/2025: Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan

Jakarta – Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa, pada tanggal 30 Januari 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Instruksi Presiden ini dikhususkan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota dalam mendukung swasembada pangan.

Sebagaimana dalam Diktum Kesatu, dalam mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

  1. melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dan parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase;
  2. melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada:
    1. 14 (empat belas) provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan; dan
    2. provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi;
  3. merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; dan
  4. mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk:

  1. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
  2. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kegiatan percepatan penyelesaian kendala dan hambatan dalam pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
  3. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi kepada Presiden.

Dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025, diharapkan dapat mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 khususnya di bidang swasembada pangan.