Harmonisasi Rancangan Permenko Marves Sistem Kerja
JDIH Marves – Menindaklanjuti surat undangan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PPE.2.PP.01.05-67, Biro Hukum Kemenko Marves gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Sistem Kerja yang bertempat di Hotel Trembesi, Tangerang Selatan, rapat tersebut dihadiri oleh Pembina Tim Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham.
Adapun urgensi dari Rancangan Permenko tentang Sistem Kerja, yakni:
- mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional pasca penyederhaan birokrasi;
- menjalankan Amanat Pasal 25 Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; dan
- sebagai pedoman bagi pegawai dalam pelaksanaan tusi pasca penyederhanaan birokrasi.
Permenko Marves Sistem Kerja nantinya akan lebih mengatur mekanisme kerja dan alur pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana pasca dilakukannya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, meliputi:
- kedudukan;
- penugasan;
- pelaksanaan tugas;
- pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- pengelolaan kinerja; dan
- pemanfaatan teknologi informas dan komunikasi.
Dengan telah dilaksanakannya harmonisasi, diharapkan Rancangan Permenko yang telah dibahas tersebut akan dimintakan surat selesai harmonisasi dari Kemenkumham untuk diteruskan sebagai dasar untuk diajukan Penetapan dengan tanda tangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar dapat segera ditetapkan dan diundangkan.