26 Apr 2022

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022

JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua terus diperpanjang serta di evaluasi setiap dua pekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua masih terjadi. Perpanjangan PPKM pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022.

Di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 terdapat wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan aturan:

  1. Pada level 3, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  2. Pada level 2, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  3. Pada level 1, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Dalam hal ini penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di wilayah luar Jawa dan Bali.