PP 26/2023: Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut
JDIH Marves – Dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga meningkatkan kesehatan laut serta sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan untuk:
- menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan
- mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Namun demikian, Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dapat dikecualikan pada:
- daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
- wilayah izin usaha pertambangan;
- alur pelayaran; dan
- zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut meliputi 4 (empat) tahapan sebagaimana diatur pada Pasal 4, yakni:
- perencanaan;
- pengendalian;
- pemanfaatan; dan
- pengawasan.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 26 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga kesehatan laut dapat terus ditingkatkan.