08 Apr 2022

Presiden tetapkan Perpres No. 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada tanggal 6 April 2022.

Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
  2. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
  3. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
  4. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
  5. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dewan SDA Nasional memiliki susunan organisasi sebagaimana Pasal 6 yang terdiri atas:

  1. ketua
  2. wakil ketua
  3. ketua harian;
  4. anggota; dan
  5. sekretaris.

Jabatan ketua dalam susunan organisasi Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Sedangkan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini maka mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.