Permenkeu 49/2023: Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagai Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi yang tercantum dalam Lampiran I Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang Berfungsi sebagai Batas Tertinggi dan Lampiran II Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang Berfungsi sebagai Estimasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.
Ditetapkannya SBM Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dengan telah ditetapkannya Permenkeu No. 49 Tahun 2023, diharapkan dapat mendukung optimalisasi dan efisiensi penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.