29 Nov 2021

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

JDIH Marves – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 maka telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang  Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang efektif berlaku mulai tanggal 23 November 2021.

Surat Edaran (SE) ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam SE ini diatur mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah dan juga mengambil cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam SE tersebut juga mengatur terkait larangan pengambilan cuti dan bepergian kel uar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah untuk para ASN.

Larangan cuti dikecualikan bagi yang mengambil cuti untuk alasan melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.