Permen ESDM 9/2022: Pencabutan Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
JDIH Marves – Menimbang kepastian pemerintah untuk hadir dan menjamin kepastian hukum terkait dengan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemberian layanan cepat perizinan 3 (tiga) jam terkait infrastruktur ini telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM yang didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 6 (enam) tahun sejak diundangkan yang dikenal dengan sebutan nama Layanan Cepat 123J yang bertujuan untuk mempermudah pemberian izin usaha investasi terkait dengan infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral. Tetapi, setelah beberapa kali dilakukan evaluasi dan penyesuaian dengan kebutuhan sekarang, Menteri ESDM selaku pemangku kebijakan mencabut Layanan 123J.
Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM No. 9/2022, pencabutan pemberian layanan cepat perizinan 3 (tiga) jam terkait perizinan infrastruktur di sektor energi dan mineral merupakan keputusan yang tepat jika ditilik melalui perspektif penyesuaian dan rekonstruksi ulang akan perbaikan kebijakan tersebut maupun kebijakan yang memiliki tujuan yang sama.