Presiden Atur Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Bidang Pertambangan
JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka diterbitkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, Pendelegasian meliputi:
1. Pemberian:
- Sertifikat standar; dan
- Izin;
2. Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan
3. Pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Peizinan Berusaha yang didelegasikan Sebagaimana Pasal 2 Ayat 10 tidak termasuk kewenangan:
- pengelolaan anggaran;
- sarana dan prasarana; dan
- operasional,
inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan.
Dalam hal ini pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi atas pelaksanaan pendelegasian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.