Keppres 10/2024: Presiden Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Libur Nasional
JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pada tanggal 6 Februari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres Nomor 10 Tahun 2024).
Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat mempergunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.
Penetapan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan telah ditetapkannya Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bagi warga negara Indonesia untuk mempergunakan hak pilih sebaik-baiknya dalam menentukan arah gerak bangsa Indonesia 5 (lima) tahun ke depan tanpa adanya hambatan aktivitas pekerjaan apapun.