PP 53/2022: Penambahan Modal Negara Ke PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
JDIH Marves – Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam rangka mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur Pemerintah, maka pada tanggal 12 Desember 2022 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana dalam Pasal 2, PMN pada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp. 1.085.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Dengan ditetapkannya PP 53/2022, diharapakan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dapat memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan serta dapat mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur Pemerintah.