Mulai Terkendali, Pemerintah Tetap Perpanjang PPKM Jawa-Bali
JDIH Marves – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan reviu dan asesmen yang telah dilakukan, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 5 Juli 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
Pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini, seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa dan Bali telah berstatus PPKM level 1. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali telah terkendali. Aktivitas di sektor esensial dan non esensial pun telah diperbolehkan berlangsung secara normal atau 100% (seratus persen) kapasitas maksimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Meski penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa-Bali mulai terkendali, namun Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan yang ketat di antaranya penggunaan masker dengan benar dan konsisten. Aktivitas di luar ruangan atau di area terbuka juga telah diperbolehkan dan diizinkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang area tersebut tidak padat orang dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun demikian, bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, sedang mengalami gejala batuk dan pilek, atau termasuk kategori rentan dan/atau lansia, Pemerintah tetap menganjurkan penggunaan masker di luar ruangan.
Pada pada saat Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.