Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
26 Jun 2023

Keppres 14/2023: Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara

JDIH Marves – Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi Di Ibu Kota Nusantara.

Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas-tugas meliputi:

  • melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
  • menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
  • menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
  • meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; dan
  • memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara.

 

Susunan organisasi Satuan Tugas terdiri atas Ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan anggota yang beranggotakan berbagai Kementerian/Lembaga:

  1. Menteri Sekretaris Negara;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Perhubungan;
  5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  10. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  11. Sekretaris Kabinet;
  12. Jaksa Agung;
  13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  15. Kepala Badan Informasi Geospasial;
  16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  17. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu dalam pelaksanaan tugas. Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9.

Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 14 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan Satuan Tugas untuk mempercepat Perolehan Tanah dan Investasi Ibu Kota Nusantara.