13 Sep 2023

SKB 3 Menteri: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

JDIH MARVES – Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2024, pada tanggal 12 September 2023 pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855, 3, 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Melalui penetapan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 17 (tujuh belas) hari dan Cuti Bersama sebanyak 10 (sepuluh) hari. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Bersama 3 Menteri akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Namun bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga pemberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan sejenisnya, perlu melakukan pengaturan penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan serta sebagai informasi bagi masyarakat umum terkait hari Libur Nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2024.