Permenhub PM 11/2023: Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Beserta Amandemennya
JDIH Marves – Dalam rangka menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, serta melaksanakan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap perkembangan ketentuan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Tahun 1974 beserta amandemennya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Beserta Amandemennya.
Kapal yang memenuhi ketentuan teknis persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional dibuktikan dengan sertifikat keselamatan yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. Sebagaimana dalam Pasal 2, Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
- Kapal Berbendera Indonesia yang mengangkut barang dengan ukuran GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional;
- Kapal Berbendera Indonesia yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di perairan Internasional;
- Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukuran GT 500 atau lebih yang berlayar di Perairan Indonesia;
- Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan Indonesia; dan
- Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yang menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional.
Dalam hal terdapat nota kesepahaman atau perjanjian khusus antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain terkait dengan pemenuhan persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional, dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional dilakukan Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal dengan hasil laporan berupa penerbitan sertifikat pembebasan dan informasi penyetaraan yang disampaikan kepada organisasi maritim internasional.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor PM 11 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut.