Permen LHK 1/2024: Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana
JDIH Marves – bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dikoordinasikan oleh:
- Menteri, untuk Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional;
- gubernur, untuk Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala provinsi; dan
- bupati/wali kota, untuk Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kabupaten/kota.
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban dan keadaan darurat Bencana. Status keadaan darurat Bencana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan Bencana. Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan:
- pemilahan;
- pengangkutan;
- pemanfaatan kembali;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
Pengangkutan Sampah yang timbul akibat bencana sebagaimana pada Pasal 12, dilakukan dengan ketentuan dilakukan terhadap Sampah terpilah berdasarkan kelompok Sampah dan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi dan/atau kelompok Sampah.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, semoga dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah spesifik pada sampah yang timbul akibat bencana.