Permen KP 9/2024: Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Jakarta – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan.
Pengelolaan sistem distribusi ikan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang ditujukan untuk mempertahankan hasil perikanan.
Sebagaimana pada Pasal 2 ayat (3), pengelolaan sistem distribusi ikan meliputi:
- penyusunan cara distribusi ikan yang baik;
- penerapan cara distribusi ikan yang baik; dan
- penilaian cara distribusi ikan yang baik.
Selain itu, penyusunan cara distribusi ikan yang baik perlu memperhatikan standar yang meliputi:
- higienis;
- teknik penanganan;
- teknik pengemasan dan pelabelan;
- teknik distribusi; dan
- prasarana, sarana, dan fasilitas.
Sebagaimana dalam Pasal 12, acuan penerapan cara distribusi ikan yang baik dilakukan terhadap:
- Pelaku usaha yang meliputi:
- pengadaan ikan;
- sortasi dan grading ikan; dan/atau
- penyimpanan ikan.
- Pelaku jasa logistik yang meliputi:
- pengangkutan ikan segar;
- pengangkutan ikan beku; dan/atau
- pengangkutan ikan hidup.
Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dapat menugaskan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan untuk melakukan penilaian kepada para Pelaku usaha dan pelaku jasa logistik yang telah menerapkan cara distribusi ikan yang baik pada unit usahanya.
Sebagaimana dalam Pasal 19, untuk para pelaku usaha dan pelaku jasa logistik yang ingin memiliki sertifikat penerapan distribusi ikan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dengan melampirkan hasil penilaian cara distribusi ikan yang masih berlaku.
Untuk para pelaku usaha dan pelaku jasa logistik yang telah memperoleh sertifikat penerapan distribusi ikan wajib menyampaikan laporan unit usahanya setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan yang memuat paling sedikit:
- jenis dan kapasitas sarana dan prasarana;
- teknologi yang digunakan dalam kegiatan Distribusi Ikan;
- tenaga kerja;
- asal dan tujuan Distribusi Ikan; dan
- jenis dan volume Ikan.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan pengelolaan sistem distribusi ikan di Indonesia dapat semakin baik sehingga penyaluran ikan dapat memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan itu sendiri.