Perpres 89/2024: Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044
Jakarta – Destinasi pariwisata nasioanal Danau Toba mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional, dalam rangka mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba perlu perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Danau Toba menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaa, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Pemerintah Kabupaten Toba;
- Pemerintah Kabupaten Simalungun;
- Pemerintah Kabupaten Samosir;
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Pemerintah Kabipaten Karo;
- Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
- Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pelaksanaan pengembangan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Danau Toba.
Pengelolaan DPN Danau Toba dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya serta dapat melibatkan pemangku kepentingan dengan dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata.
Selanjutnya, sebagaimana dalam Pasal 8, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk pelaksanaan pemantauan dan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pelaksanaan evaluasi.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan DPN Danau Toba menjadi DPN yang mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional khususnya di Danau Toba.