BKN terbitkan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS, maka telah ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 6 April 2022.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi:
- Kewajiban dan larangan;
- Hukuman Disiplin;
- Pejabat yang Berwenang Menghukum;
- Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin;
- Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian; dan
- Pendokumentasian Hukuman Disiplin.
Tingkat hukuman dispilin sebagaimana Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan;
- Hukuman Disiplin sedang; dan
- Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang meliputi:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis Hukuman Disiplin berat meliputi:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ketentuan Peraturan Badan ini mutatis mutandis berlaku bagi Calon PNS.
Calon PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil agar memahami dan mentaati semua ketentuan yang telah diatur.