Permen PUPR 7/2023: Perubahan Kedua atas Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
JDIH Marves – Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan dan pemanfaatan ruang pada waduk khususnya terkait dengan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung dan daerah sempadan waduk, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2025 tentang Bendungan.
Melalui Permen PUPR No. 7 Tahun 2023, Pemerintah berupaya mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan ruang pada daerah sempadan Waduk yang sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, serta upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan Waduk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5), kini dapat juga dimanfaatkan untuk:
- bangunan prasarana sumber daya air;
- jalan akses, jembatan, dan dermaga;
- jalur pipa gas dan air minum;
- rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
- prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;
- prasarana dan sarana sanitasi; dan
- bangunan ketenagalistrikan.
Permen PUPR No. 7 Tahun 2023 juga turut menyisipkan 5 (lima) Pasal di antara Pasal 105 dan Pasal 106 yakni Pasal 105A, Pasal 105B, Pasal 105C, Pasal 105D, dan Pasal 105E yang mengatur ketentuan mengenai Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk budi daya perikanan, Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung, persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam penyusunan Kajian teknis, hal yang dilarang dalam pemanfaatan ruang pada daerah sempadan Waduk, serta Pemanfaatan ruang Waduk pada daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
Selain itu terdapat perubahan pada 3 (tiga) pasal yakni Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 119. Pada Pasal 108 ditambahkan penekanan pada jarak garis sempadan Waduk yang merupakan batas perlindungan Waduk yang ditarik sejauh 50 (lima puluh) meter secara horizontal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan. Pasal 109 memuat ketentuan terkait penetapan garis sempadan Waduk yang dilakukan berdasarkan usulan dari Pengelola bendungan atas hasil kajian penetapan garis sempadan. Sedangkan Pasal 119 mengatur terkait penetapan zona pemanfaatan Waduk yang terdiri atas:
- zona terbatas; dan
- zona umum.
Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR No. 7 Tahun 2023, diharapkan kebutuhan pengembangan dan pemanfaatan ruang pada waduk khususnya terkait dengan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk dapat terpenuhi