Inmendagri 41/2022: PPKM Jawa dan Bali 30 Agustus–5 September 2022
Dalam rangka tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) untuk menanggulangi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali dengan mempertimbangkan hasil asesmen dan reviu yang telah dilakukan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 29 Agustus 2022.
Inmendagri 41/2022 ini berlaku selama sepekan mulai dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Dari hasil PPKM sebelumnya, didapati seluruh kota/kabupaten di wilayah Jawa dan Bali masih berstatus PPKM Level 1 (satu). Oleh karena itu, melalui Inmendagri 41/2022 pemerintah terus berupaya menekankan pelaksanaan dan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) di wilayah Jawa dan Bali. Selain penguatan 3T, penambahan jumlah target vaksinasi dengan cara mempercepat distribusi vaksin dari pusat ke daerah juga terus dilakukan kepada seluruh pemerintah kota/kabupaten di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan telah dilaksanakannya PPKM Jawa dan Bali melalui Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022, diharapkan penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dapat terkendali sehingga Indonesia dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat dari kondisi Corona Virus Disease 2019 ini.