PP 30/2022: Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Sarana Multigriya Finansial
JDIH MARVES – Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial guna membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial pada tanggal 13 September 2022.
Melalui PP 30/2022, Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dengan telah ditetapkannya PP 30/2022, diharapkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dapat ditingkatkan sehingga program pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan dapat terlaksana secara berkelanjutan.