14 Jul 2023

Permenhub PM 25/2023: Penyelenggaraan LRT Jabodebek

JDIH Marves – Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi serta mendukung keberlangsungan pelaksanaan Penyelenggaran Kereta Api Ringan atau LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut LRT Jabodebek adalah Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pemerintah menugaskan penyelenggaraan LRT Jabodebek untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek meliputi:

  1. pembangunan prasarana dan sarana;
  2. pengoperasian prasarana dan sarana;
  3. perawatan prasarana dan sarana; serta
  4. pengusahaan prasarana dan sarana.

Penyelenggara LRT Jabodebek diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan dikenakan Pendapatan Konsensi. Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan oleh Penyelenggara dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. Sedangkan Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah akibat pemberian hak yang diberikan kepada Penyelenggara untuk melakukan kegiatan di bidang perkeretaapian umum dalam jangka waktu tertentu.

Penyelenggara tidak diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan tidak dikenakan Pendapatan Konsensi apabila kondisi keekonomian Penyelenggara belum berjalan dengan baik. Namun demikian, apabila kondisi keekonomian Penyelenggara telah dianggap baik berdasarkan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maka terhadap Penyelenggara dikenakan Pendapatan Konsensi dari Pendapatan kotor.

Dengan telah ditetapkannya Permenhub PM 25/2023, diharapkan pelayanan publik di bidang transportasi, khususnya terkait penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dapat terus ditingkatkan.