15 Feb 2023

Permen LHK 2/2023: Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023

JDIH MARVES – Dalam rangka melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2023, telah diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023, untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut.

Dalam Permen LHK No. 2 Tahun 2023, kegiatan Restorasi Gambut terdiri atas 2 (dua) macam kegiatan yakni kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, kegiatan utama Restorasi Gambut terdiri atas:

  1. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
  2. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
  3. pembangunan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
  4. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
  5. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
  6. fasilitasi pemberdayaan masyarakat;
  7. operasional pembasahan; dan
  8. fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah.

Restorasi Gambut dilaksanakan berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri LHK dan termuat dalam Program Kualitas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023.

Dengan telah diundangkannya Permen LHK 2/2023, diharapkan target pemulihan ekosistem gambut Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai dan terlaksana secara efektif.