13 Jul 2023

Perpres 39/2023: Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional sehingga diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi serta memberikan landasan kepastian hukum dalam mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko,  telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.

Penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan dengan tujuan untuk:

  • meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
  • meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan
  • meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 diwujudkan melalui Pembentukan komite MRPN dan Kebijakan MRPN. Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas Komite MRPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yaitu:

  1. menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor;
  2. menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor;
  3. menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama
  4. menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor;
  5. menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor;
  6. melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor;
  7. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
  8. menyusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden;
  9. melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko; dan
  10. menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.

Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 39 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan manajemen risiko pembangunan nasional yang terintegrasi sehingga rencana pembangunan nasional dapat terwujud.