Pembahasan RKepmenko tentang Juknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka memberikan acuan atau pedoman bagi unit-unit kerja di lingkungan Kemenko Marves dalam menyusun Laporan, Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 10-11 April 2023.
Selain sebagai acuan, Kepmenko tersebut dapat menjadi alat pengendali dalam pelaporan secara berjenjang serta sebagai tindaklanjut Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menyatakan bahwa setiap entitas Akuntabilitas Kinerja Marves wajib menyusun dan menyampaikan laporan sebagai bentuk akuntabilitas dan/atau pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan beberapa point concern mengenai penyusun juknis pelaporan, antara lain:
- Latar belakang dari penyusunan juknis laporan yaitu terbitnya Permenko Nomor 1 Tahun 2021 tentang SAKIP, penyesuaian dengan perkembangan aplikasi E-Laporan dan Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pada Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2019 yang sudah tidak berlaku;
- Pada SE 50/2019, belum memuat ketentuan format laporan, sehingga pada draft lampiran juknis pelaporan ditambahkan ketentuan format untuk penyeragaman berupa ukuran kertas, cover, jenis font, dan beberapa template laporan.
- Ruang lingkup juknis yaitu pengertian dan fungsi laporan serta tata cara penulisan laporan.
Tindak lanjut dari rapat tersebut, Biro Perencanaan akan menyesuaikan 7 (tujuh) poin analisis capaian kinerja sesuai paparan dari Narasumber KemenpanRB, menyesuaikan format laporan yang ada di draft lampiran dengan format di aplikasi e-laporan, dan memperbaiki teknis penulisan draft RKepmenko dan Lampiran.
Dalam rapat tersebut, Biro Hukum telah menghadirkan narasumber dari Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan Biro Hukum bersama dengan Biro Perencanaan dalam menyempurnakan naskah Rancangan Keputusan Menteri Koordinator tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Kemenko Marves. Biro Perencanaan akan menyelesaikan dan mengumpulkan draft RKepmenko dan Lampiran yang telah diperbaiki ke Biro Hukum sebelum tanggal 19 April 2023.