Harmonisasi Rancangan Permenko Marves tentang Komite Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung
JDIH MARVES – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Komite Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung pada tanggal 2 Juni 2022 yang dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Ketua Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan.
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Komite Kereta Cepat Jakarta dan Bandung (KCJB) merupakan tindak lanjut Pasal 3A ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait dengan kaidah penulisan peraturan dan substansi peraturan yaitu susunan organisasi, kedudukan, tugas komite serta prosedur pelaksanaan rapat komite. Diharapkan rancangan peraturan ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan sebagai bahan pelaksanaan Komite Kereta Cepat Jakarta dan Bandung.