Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi
JDIH MARVES – Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pengoperasian kereta api kecepatan tinggi, perlu diatur penyelenggaraan kereta api kecepatan tinggi. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang telah diundangkan pada tanggal 20 April 2022.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- Persyaratan Teknis dan kelaikan Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi;
- Persyaratan Teknis dan kelaikan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi;
- lalu lintas dan angkutan Kereta Api Kecepatan Tinggi;
- Standar Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan
- sertifikasi sumber daya manusia Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan harus membuat dan melaksanakan maklumat pelayanan yang harus dipublikasikan melalui media massa, media sosial, dan publikasi secara langsung dengan dipasang pada tempat yang mudah dibaca di semua stasiun penumpang dan harus sudah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SPM diberlakukan.
Kemudian, Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian wajib menyediakan fasilitas pelayanan bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Sebagaimana dalam Pasal 53, Penerbitan sertifikat uji pertama dan uji berkala dilakukan 14 (empat belas) hari kerja setelah Prasarana Perkeretaapian dinyatakan lulus uji dan dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2019 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengoperasian kereta api kecepatan tinggi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan infrastruktur yang semakin baik.