UU 2/2023: Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Bidang Pertahanan antara RI dengan Republik Fiji
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia.
Oleh karena hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, UU Nomor 2 Tahun 2023 memuat salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan antara RI dengan Republik Fiji meliputi:
- pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan Angkatan bersenjata;
- dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama;
- peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan;
- pertukaran intelijen militer;
- peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan
- bidang lain yang disepakati bersama.
Ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2023 tersebut merupakan bentuk ketaatan Pemerintah RI dalam menjalankan ketentuan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional di mana perjanjian internasional di bidang pertahanan perlu disahkan melalui pembentukan Undang-Undang.