Permen KP 5/2023: Rekomendasi Teknis Pembudidayaan Ikan di Wilayah Republik Indonesia
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan serta perlunya pembaruan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, maka Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 2, diatur ketentuan bahwa setiap orang yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pemasukan, yang merupakan persetujuan impor, yang diterbitkan oleh Menteri perdagangan. Izin pemasukan baru dapat diterbitkan setelah mendapat Rekomendasi teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Untuk memperoleh Rekomendasi teknis perlu dilakukan pengajuan permohonan Rekomendasi teknis melalui sistem nasional Neraca Komoditas. Sebagai syarat pengajuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Pemohon perlu melampirkan:
- Surat hasil analisis risiko; dan/atau
- Laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan akan diterbitkan oleh Menteri KP setelah memenuhi persyaratan dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan dalam negeri;
- kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungannya;
- standar nasional Indonesia Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan atau standar dari negara asal Ikan yang setara; dan/atau
- hasil analisis risiko pemasukan
Dengan telah ditetapkannya Permen KP Nomor 5 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan arahan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.