PP 8/2023: Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
JDIH Marves – Dalam rangka menindaklanjuti putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Keputusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 yang menerangkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines telah dinyatakan pailit, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Pasal 2, diatur ketentuan mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines sesuai dengan ketentuan:
- peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
- peraturan perundang-undangan lainnya.
Proses penyelesaian pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines paling lambat dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak PT. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 8 Tahun 2023, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dapat disetorkan ke dalam kas Negara.