Pengelolaan Arsip Dinamis yang Efektif dan Efisien
JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (31/05/2021). Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 835).
Klasifikasi Arsip merupakan pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan yang disusun berdasarkan fungsi fasilitatif yaitu kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang pada unit sekretariat; serta fungsi substantif yaitu kegiatan pelaksanaan tugas Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Penentuan Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator berdasarkan sistem pengodean. Sistem pengodean tersebut berupa bentuk huruf dan angka sebagai Kode Klasifikasi Arsip yang merupakan simbol atau tanda pengenal dari suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu penyusunan tata letak identitas arsip yang selanjutnya menjadi tanda pengenal urusan dan berfungsi sebagai dasar pemberkasan serta penataan Arsip di lingkungan Kementerian Koordinator.
Peraturan ini ditetapkan untuk dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas kinerja kearsipan, arsip sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban serta mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi