Permenhub PM 10/2023: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang SAR pada Kecelakaan Pesawat Udara
JDIH Marves – Dalam rangka mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Safety Regulation Part 176) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara.
Penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
- pencarian;
- pertolongan;
- penyelamatan; dan
- evakuasi manusia
Penyelenggara Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud Pasal 6 memiliki kewajiban:
- melaksanakan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun, mempertahankan dan/atau memperbaharui dokumen prosedur kerja sehingga selalu dalam keadaan terkini sesuai dengan perkembangan teknologi terkini dan peraturan;
- melakukan pengawasan internal untuk menjaga efektivitas pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal;
- menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- memberitahukan apabila terdapat perubahan alamat kantor
Dengan telah ditetapkannya Permenhub No. 10 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara.