Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 Mengatur PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
JDIH MARVES - Untuk tetap menekan lajur kenaikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada awal tahun 2022 yang mulai meningkat dengan varian baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 3 Januari 2022.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen)
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh yang berdasar pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksanaan Work From Office (WFO) juga diatur pada Inmendagri ini dengan ketentuan kabupaten/kota level 3 diberlakukan 50%, level 2 50%, dan level 1 75% WFO.
Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini dapat menekan sebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hal tersebut dapat di wujudkan dengan dukungan dari masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan secara ketat.